Makale, Humas KUA Makale – Dalam semangat membangun keluarga yang kokoh berlandaskan ajaran Islam, Muhammad Hakim, Penyuluh Agama Islam di KUA Makale, hadir sebagai pembimbing kedua dalam bimbingan calon pengantin yang berlangsung pada, Selasa, 21 Januari 2025. Dua calon mempelai, Suanto dan Mikita Rante Limbong, menjadi peserta dalam sesi yang penuh makna ini.
Sebagai pembimbing kedua, Muhammad Hakim fokus pada dua materi inti: Ketauhidan dalam Perkawinan dan Teknis Ijab Qabul. Materi ini melengkapi penjelasan fikih munakahat yang telah disampaikan sebelumnya oleh Syamsidar Lendang.
Ketauhidan dalam Perkawinan
Mengawali sesi, Muhammad Hakim menegaskan pentingnya ketauhidan sebagai fondasi dalam membangun rumah tangga. “Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan sebuah bentuk ibadah yang dimulai dengan niat yang tulus karena Allah,” jelasnya.
Ia menjabarkan tiga poin penting:
1. Pengertian Ketauhidan: Mengakui keesaan Allah SWT dan menjauhi segala bentuk syirik.
2. Ketauhidan dalam Perkawinan: Mengingatkan calon mempelai untuk tidak mendewakan pasangan hingga melupakan Allah.
3. Implementasi Ketauhidan: Menjalani pernikahan dengan niat ibadah, menjaga ketaatan pada syariat, dan membangun keluarga yang taat beragama.
Hakim juga memperkuat penyampaiannya dengan ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Surat Al-Baqarah ayat 163 dan Surat Al-Ikhlas ayat 1-4, yang menegaskan keesaan Allah.
Teknis Ijab Qabul
Selanjutnya, Muhammad Hakim menjelaskan langkah-langkah praktis prosesi ijab qabul, yang menjadi inti sahnya akad nikah. Ia menegaskan bahwa prosesi ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu:
– Kedua belah pihak harus Muslim, dewasa, berakal sehat, dan saling ridha.
Tahapan ijab qabul dijelaskan dengan sederhana:
1. Pembacaan doa dan surat pendek oleh pengantin laki-laki.
2. Pengucapan ijab oleh wali nasab atau wali hakim.
3. Pengucapan qabul oleh pengantin laki-laki.
4. Penandatanganan akad nikah sebagai pengesahan.
“Ini bukan sekadar ritual, tetapi juga momen sakral yang menuntut kesungguhan niat dan pemahaman,” ujar Muhammad Hakim.
Bimbingan ini diharapkan dapat membekali calon pengantin tidak hanya dengan pengetahuan teknis, tetapi juga pemahaman mendalam tentang nilai-nilai Islam dalam pernikahan. “Pernikahan adalah ibadah seumur hidup, dan ketauhidan menjadi pijakan utama untuk mengarungi setiap tantangan dalam rumah tangga,” pungkasnya.
Suanto dan Mikita terlihat antusias mengikuti bimbingan ini. Semoga keluarga yang mereka bangun kelak menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. (MF)