Pengamanan Aset Zakat Wakaf Dimasjid Al-hidayah Pessalluan Kecamatan Gandang Batu Sillanan Kabupaten Tana Toraja

Humas Zakat Dan Wakaf: Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Tim Penzawa Pada Hari Kamis, Tanggal 12 Februari 2026 Melakukan Pendampingan BPN untuk Pengukuran Tanah Wakaf Masjid Al-Hidayah Pesalluan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja

Dalam rangka percepatan legalitas dan tertib administrasi aset wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja bersama tim melaksanakan pendampingan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada kegiatan pengukuran tanah wakaf Masjid Al-Hidayah yang terletak di Pesalluan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan.

Kegiatan ini merupdakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kejelasan status hukum melalui proses sertifikasi. Pengukuran oleh BPN menjadi tahapan penting dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf, guna memberikan kepastian hukum atas aset tersebut serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam pelaksanaannya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf berperan aktif melakukan pendampingan administratif dan teknis, termasuk memastikan kelengkapan dokumen wakaf seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), data wakif, nazir, serta batas-batas tanah yang akan diukur. Kehadiran tim Penzawa juga menjadi bentuk pengawasan dan fasilitasi agar proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengukuran dilakukan dengan melibatkan pihak BPN, nazir masjid, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah setempat untuk memastikan kejelasan titik koordinat dan batas-batas lahan. Sinergi ini mencerminkan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga dan mengamankan aset umat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tanah wakaf Masjid Al-Hidayah dapat segera memperoleh sertifikat resmi atas nama nazir sebagai pengelola wakaf, sehingga memberikan kepastian hukum, perlindungan aset, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan pendampingan ini juga menjadi bagian dari program strategis percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tana Toraja sebagai upaya nyata menjaga amanah wakaf dan memperkuat tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel (AKD).