Tana Toraja (Humas Zakat Wakaf Kemenag) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Kepala Lembang Pali, Nasir, melaksanakan peninjauan lokasi tanah wakaf Masjid Amal Bakti Pali di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, pada 30 April 2026.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum atas batas-batas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Amal Bakti Pali. Peninjauan lapangan tersebut melibatkan tim terkait guna menyesuaikan titik lokasi secara fisik dengan dokumen administrasi yang ada.
Peninjauan ini juga bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen resmi, seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta data pertanahan lainnya. Hal ini penting dalam rangka menjaga akurasi data dan legalitas aset wakaf.
Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa atau tumpang tindih kepemilikan lahan di masa mendatang. Dengan identifikasi batas wilayah yang jelas dan terukur, keutuhan aset wakaf sebagai harta keagamaan dapat terjaga dengan baik.
Lebih lanjut, peninjauan ini mendukung tertib administrasi dan penguatan legalitas aset wakaf, yang nantinya dapat menjadi dasar dalam proses sertifikasi tanah wakaf melalui instansi terkait.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tanah wakaf Masjid Amal Bakti Pali memiliki perlindungan hukum yang kuat serta dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya bagi kepentingan umat. (AKD).
