Penandatanganan AIW di Masjid Jabal Rahma Perkuat Legalitas Wakaf

Gandang Batu Sillanan, Humas Zakat Wakaf — Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Masjid Jabal Rahma, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, pada 9 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap harta wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan penandatanganan AIW tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni wakif sebagai pihak yang mewakafkan harta, nazir sebagai pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gandang Batu Sillanan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Dalam prosesnya, wakif secara resmi menyampaikan ikrar wakaf di hadapan PPAIW yang kemudian dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW). Nazir hadir untuk menerima amanah pengelolaan harta wakaf sesuai dengan peruntukannya, baik untuk kepentingan ibadah maupun kesejahteraan umat.

Kepala KUA Kecamatan Gandang Batu Sillanan selaku PPAIW memiliki kewenangan untuk menyaksikan, mencatat, dan mengesahkan ikrar wakaf tersebut sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf dalam hal ini berperan aktif dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan seluruh rangkaian kegiatan agar berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.

“Kami berharap melalui penandatanganan AIW ini, harta wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas serta dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan umat,” ujar pihak penyelenggara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan wakaf dapat semakin akuntabel dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.