Makale (Humas Pendis) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melalui Seksi Pendidikan Islam melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2025 pada 19 madrasah dari jenjang MI, MTs, hingga MA. Pelaksanaan kegiatan berlangsung mulai 6 November hingga 11 Desember 2025, sebagai bagian dari agenda rutin evaluasi mutu pendidikan di lingkungan madrasah.
PKKM merupakan instrumen evaluasi tahunan yang dirancang untuk mengukur kualitas kinerja kepala madrasah melalui pendekatan dokumentasi, observasi, serta verifikasi pelaksanaan program dan kebijakan madrasah. Evaluasi ini menjadi bagian integral dari upaya peningkatan akuntabilitas, profesionalitas, serta tata kelola lembaga pendidikan Islam.
Dalam pelaksanaannya, penilaian dilaksanakan oleh pengawas dari Seksi Pendidikan Islam Kemenag Tana Toraja dan dimonitoring langsung oleh Kakan Kemenag serta Plt. Kasi Pendis. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan ketepatan prosedur, objektivitas hasil, serta kesesuaian proses penilaian dengan regulasi yang berlaku. Kehadiran jajaran pimpinan juga memberikan penguatan dan asistensi langsung kepada kepala madrasah terkait pengembangan manajemen kelembagaan.
Monitoring yang dilaksanakan di seluruh madrasah memberikan nilai tambah berupa pendampingan strategis pada aspek administrasi, manajerial, pelaksanaan program kerja, serta identifikasi potensi pengembangan masing-masing lembaga. Dalam beberapa madrasah, PKKM juga menjadi momentum untuk menampilkan inovasi baru, perbaikan sistem administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan budaya kerja yang lebih efektif.
Hasil peninjauan awal menunjukkan adanya peningkatan pada aspek dokumentasi, tata kelola, serta efektivitas perencanaan program di sejumlah madrasah. Temuan-temuan tersebut akan dijadikan dasar penyusunan rekomendasi dan strategi pembinaan kepala madrasah di tahun berikutnya guna memperkuat keberlanjutan peningkatan mutu pendidikan.
Dengan demikian, pelaksanaan PKKM Tahun 2025 di Kabupaten Tana Toraja tidak hanya menjadi sarana evaluasi kinerja, tetapi juga instrumen strategis dalam mendorong peningkatan mutu tata kelola madrasah. Melalui hasil evaluasi ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat profesionalitas kepala madrasah dan memastikan keberlanjutan peningkatan kualitas pendidikan Islam di daerah. (AMA)
