Pemasangan Patok Batas Masjid Al-Hidayah Pessaluan untuk pengurusan Sertifikat tanah wakaf

Gandangbatu Sillanan, 12 Juni 2025 – Proses pengurusan sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Hidayah Pessaluan Lembang Gandangbatu Sillanan memasuki tahap penting dengan dilaksanakannya pemasangan patok batas dan penentuan titik koordinat tanah wakaf. Kegiatan yang berlangsung pada hari ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala KUA Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Ratika Abdul Rahman), Penghulu dan Penyuluh Agama, Kepala Dusun Pessaluan (Andarias Topan Parumbuan), pengurus masjid, serta jamaah setempat.

Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka pengurusan sertifikat tanah yang nantinya akan memberikan kejelasan hukum atas kepemilikan tanah wakaf yang digunakan untuk Masjid Al-Hidayah. Pemasangan patok batas dan penentuan titik koordinat dilakukan di 4 sudut masjid oleh kepala KUA, kepala dusun, penyuluh, penghulu, dan pengurus masjid setempat.

Kepala KUA Gandangbatu Sillanan, Ratika Abdul Rahman, menyampaikan pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai salah satu langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan operasional masjid dan mendukung kegiatan keagamaan yang ada di masyarakat. “Proses ini sangat penting, karena selain untuk mendapatkan sertifikat tanah, juga untuk memastikan bahwa tanah wakaf ini dikelola dengan baik dan sah menurut hukum. ” ungkap Ratika Abdul Rahman.

Sementara itu, Kepala Dusun Pessaluan, Andarias Topan Parumbuan, menambahkan bahwa pemasangan patok batas ini juga akan mempermudah masyarakat dalam menjaga dan merawat tanah wakaf, karena semua tanah yang ada disamping kiri kanan dan belakang masjid sudah memiliki sertifikat.

Pengurus masjid dan jamaah menyambut baik kehadiran tim dari KUA Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Baharuddin pengurus masjid Al-Hidayah Pessaluan menyampaikan bahwa mereka semua senang jika ada yang berkunjung ke masjid ini apalagi dengan adanya pemasangan patok batas semakin dekat untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf, karena dengan adanya sertifikat tanah, pengelolaan masjid akan lebih terstruktur dan terjamin secara hukum.

Kegiatan ditutup dengan bincang santai terkait pembinaan yang dapat dilakukan pada jamaah masjid yang hanya beranggotakan 10 KK, untuk memakmurkan masjid ini dan silaturahmi dengan jamaah. (NK)