Melalui Supervisi dan Monitoring Menuju Pelayanan Publik yang Maksimal

Makale, Humas Bimas Islam Keenag Tana Toraja– Hari ini Jumat, 11 Oktober 2024 Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melanjutkan kegiatan evaluasi dan monitoring terkait implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 678 tahun 2024 dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Nikah Rujuk (NR) serta ketersediaan data yang lengkap dalam administrasi Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan ini dihadiri oleh segenap staf, penyuluh, penghulu yang bertugas di Kecamatan Saluputti.

Membuka acara ini Ahmad Sandalinggi selaku kepala KUA Kecamatan Saluputti sangat antusias mengarahkan aparat KUA untuk mengikuti materi dan seksama demi keterlangsungan pelayanan keagamaan yang stabil dan terbuka kepada publik.

Pada kesempatan ini Kepala Seksi Bimas Islam Kabupaten Tana Toraja Haji Arifuddin dalam arahannya menekankan bahwa sebuah data yang akurat dan lengkap sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal administrasi perkawinan, pencatatan nikah, dan layanan keagamaan lainnya. “Dengan data yang valid, kita dapat  memaksimalkan layanan kepada publik” ujarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan agar KUA Kecamatan Saluputti dapat berbenah terutama dalam penataan Pelayanan bidang organisasi dan Ketatalaksanaan. Kegiatan ini juga melibatkan diskusi antara petugas KUA dan Bimas Islam mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan dan pengelolaan data.

Diharapkan, dengan adanya evaluasi dan monitoring ini, seluruh KUA di Tana Toraja dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa semua data yang dibutuhkan tersedia secara lengkap dan akurat.

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mendorong profesionalisme petugas KUA dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di bidang keagamaan.

Pada akhir acara Kepala KUA Saluputti  berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem administrasi demi kemajuan pelayanan kepada umat.(AS)

 

2/2