Tana Toraja, (Humas KUA Gandasil) -Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja menggelar sosialisasi penting terkait pendampingan Kampung Zakat serta percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Makale, hari ini Jum’at 27 September 2024, yang dipimpin langsung oleh penyelenggara zakat wakaf Kemenag Tana Toraja (Hadrayani) dan menghadirkan pemateri Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kantor wilayah kementerian agama (kanwil Kemenag) Sulawesi Selatan (Bakri).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para penyelenggara zakat dan wakaf di Tana Toraja mengenai peran strategis Kampung Zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat, serta pentingnya percepatan penerbitan AIW sebagai bagian dari pengelolaan wakaf yang lebih tertib dan profesional.
Dalam acara ini, peserta yang hadir terdiri dari Kepala KUA se-Kabupaten Tana Toraja, pendamping Kampung Zakat dari Kecamatan Gandangbatu Sillanan, serta beberapa penyuluh agama Islam dari berbagai kecamatan di wilayah Tana Toraja.
Bakri menyampaikan tugas pokok pendampingan kampung zakat adalah mendata para mustahiq, baik fakir miskin janda maupun anak anak putus sekolah yang berada di kampung zakat, juga mendata fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnnya yang ada.
Untuk mensukseskan program kampung zakat diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak terkait termasuk pemerintah dan lembaga zakat yang ada. “Keberhasilan kampung zakat mendorong para musakki menyalurkan zakatnya di lembaga resmi yang mengelola zakat dan pengelolah zakat juga mengelola dan menyalurkan zakat lebih efisien dan akuntabel” tutur Bakri.
Dalam kesempatan ini Bakri juga menyampaikan bahwa Percepatan penerbitan akta ikrar wakaf (AIW) melalui aplikasi e-AIW merupakan program direktorat zakat wakaf, untuk melindungi wakaf ummat dari hal-hal yang tidak di inginkan dikemudian hari, sehingga perlu mengangkat operator e-AIW disetiap kantor KUA agar bekerja lebih maksimal.
“Dusun Sangbua Lembang Kaduaja Kecamatan Gandangbatu Sillanan Kabupaten Tana Toraja dulu
dipilih sebagai kampung zakat karena memiliki ketentuan sesuai dengan persyaratan pembentukan kampung zakat yaitu terpencil dan terjauh ” ungkap Hadrayani. Beliau juga berharap semoga kampung zakat di dusun Sangbua bisa terwujud.(NK).