Tana Toraja, Humas Zakat dan Wakaf — Dalam rangka memastikan penetapan besaran zakat fitrah yang sesuai dengan kondisi riil di masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melaksanakan peninjauan harga beras di sejumlah toko dan distributor pada Senin, 2 Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data harga beras terkini sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan besaran zakat fitrah, baik dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, maupun dalam bentuk nilai uang yang disesuaikan dengan kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
Peninjauan dilakukan melalui metode survei lapangan dengan berdialog langsung bersama pemilik toko dan distributor. Tim mencatat variasi harga berdasarkan kualitas beras, mulai dari kategori medium hingga premium, serta membandingkan harga di beberapa lokasi guna memperoleh rata-rata harga yang representatif.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Selain itu, penetapan zakat fitrah yang berbasis data lapangan diharapkan dapat mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Hasil survei harga tersebut selanjutnya akan menjadi bahan musyawarah bersama sebelum ditetapkan secara resmi sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Dengan demikian, besaran yang ditetapkan tidak memberatkan muzakki serta tetap memberikan manfaat optimal bagi para mustahiq.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat secara profesional, berbasis data, serta selaras dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.(AKD)
