Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Tana Toraja Bangun Kolaborasi KUA dan Penyuluh

Makale, Humas Garazawa – Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Toraja menggelar rapat koordinasi, Rabu (28/5/2025). Kegiatan ini melibatkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tana Toraja, yang masing-masing didampingi satu orang Penyuluh Agama Islam.

Rapat koordinasi yang berlangsung di aula Kantor Kemenag Tana Toraja ini dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Tamrin Lodo, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Dalam sambutannya, Tamrin menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mempercepat pengajuan permohonan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tana Toraja.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis kita untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Kami berharap dari sini muncul keseragaman dan kejelasan teknis dalam pengajuan dokumen,” ujar Tamrin.

Dalam rapat tersebut, peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait tata cara pengisian dokumen permohonan sertifikasi, data yang dibutuhkan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi, khususnya dalam pengambilan dokumentasi dan koordinat batas tanah.

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain, pengambilan foto pemasangan patok atau tanda batas harus melibatkan Nadzir sebagai pemohon serta pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah wakaf. Selain itu, lokasi harus didokumentasikan dengan kamera yang memiliki fitur GPS untuk merekam koordinat geografis, termasuk informasi lintang (latitude) dan bujur (longitude) dari empat titik sudut tanah.

Pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam dokumen permohonan juga harus dicantumkan dengan jelas, demi menghindari potensi sengketa atau kekeliruan dalam penerbitan sertifikat.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses inventarisasi dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tana Toraja dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku. (MF)