Makale, Humas Garazawa Kemenag Tana Toraja – Penyerahan sertifikat wakaf Masjid Al-Hidayah Tarongko, Kelurahan Tarongko, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, menandai langkah penting dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut. Sertifikat tersebut diserahkan oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tana Toraja kepada Staf Garazawa Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja di Kantor BPN pada Kamis (14/11/2024).
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama dalam memastikan pengelolaan aset wakaf dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas untuk melindungi aset tersebut dari potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi wakaf.
H. Hadrayani, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi ini bertujuan untuk melindungi aset wakaf, bukan untuk mengambil alih hak-hak Nazhir sebagai pengelola maupun mauquf alaih sebagai penerima manfaat wakaf.
“PPAIW hanya memfasilitasi penerbitan sertifikat wakaf. Setelah sertifikat terbit, dokumen tersebut akan diserahkan kembali kepada Nazhir sebagai pemegang hak pengelolaan,” ujar H. Hadrayani. Pernyataan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 2 ayat 2. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPAIW atas nama Nazhir berkewajiban menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan dalam waktu maksimal 30 hari setelah penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dan ormas Islam, dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf ini. “Kami berharap seluruh pihak, khususnya ormas Islam, dapat kooperatif. Ini bukan hanya untuk melindungi aset wakaf, tetapi juga untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” tambah H. Hadrayani.
Demi mengamankan aset wakaf di Indonesia khususnya di Kabupaten Tana Toraja, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari Kementerian Agama terus menunjukkan perannya sebagai garda terdepan. Sejak 2022 hingga 2024, sebanyak 11 sertifikat wakaf berhasil diterbitkan oleh ATR/BPN, berkat sinergi antara Nazhir—baik perorangan, organisasi, maupun berbadan hukum—dengan penyuluh agama Islam yang setia mendampingi pengurusan berkas. Tak berhenti di situ, Kementerian Agama turut memastikan setiap langkah proses pengajuan berjalan mulus hingga sertifikat resmi diterbitkan. Langkah ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan dan manfaat aset wakaf untuk masyarakat. (MF)