Perkuat Legalitas Aset Keagamaan, Tanah Wakaf di Tana Toraja Resmi Diukur BPN

Makale, Humas Zakat Wakaf – Pengukuran tanah wakaf kembali dilaksanakan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf pada 20 November 2025, kali ini di kawasan Masjid Musafir Ladewang, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penataan aset wakaf yang selama ini dimanfaatkan masyarakat setempat.

Tim teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja turut diterjunkan untuk memastikan proses pengukuran berjalan sesuai standar. Pengukuran dilakukan untuk mengetahui batas pasti tanah wakaf, yang menjadi langkah awal dalam proses penerbitan sertifikat resmi oleh pihak berwenang.

Menurut perwakilan Penyelenggara Zakat Wakaf, kepastian batas tanah sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. “Kami berharap proses ini berlangsung lancar sehingga sertifikat tanah wakaf dapat segera diterbitkan,” ujarnya.

Di lapangan, tim BPN melakukan verifikasi langsung dengan mencatat titik batas, kondisi fisik lahan, serta memastikan kesesuaian data dengan informasi sebelumnya. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan data yang akurat sebagai dasar legalisasi dan pengelolaan aset wakaf di masa mendatang.

Melalui kegiatan pengukuran ini, masyarakat Kecamatan Bittuang diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas terkait status tanah wakaf tersebut. Selain itu, langkah ini dianggap mampu mendukung keberlanjutan pembangunan serta pengembangan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut. (AKD)