Berikut adalah ringkasan pengajian yang dilakukan di Masjid Jabal Nur Buntu Kalando, Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 6 September 2024, yang dipimpin oleh H. Ruslin selaku Kepala Seksi Haji dan Umrah:
Tema Pengajian
Persyaratan dan Proses Pendaftaran Haji serta Daftar Tunggu
Poin Utama:
- Persyaratan Pendaftaran Haji:
- Warga negara Indonesia.
- Memenuhi usia minimal 18 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mempunyai dokumen identitas yang valid (KTP dan KK yang beralamat Tana Toraja).
- Proses Pendaftaran:
- Pendaftaran dilakukan di Kantor Kementerian Agama setempat.
- Pengisian formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Setoran Awal:
- Setoran awal dilakukan di Bank BSI atau Bank Sulselbar.
- Besaran setoran awal yang ditentukan untuk pendaftaran haji 25 juta.
- Daftar Tunggu:
- Waktu tunggu untuk keberangkatan haji bisa mencapai 25 tahun.
- Pentingnya mendaftar lebih awal untuk memastikan kuota.
- Informasi Tambahan:
- H. Ruslin juga menjelaskan tentang tata cara pelunasan dan persiapan calon haji menjelang keberangkatan.
- Kontak Prson 0853-9776-3769
Kesimpulan
Pengajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran haji secara tepat dan mempersiapkan diri dengan baik. Diharapkan peserta dapat menyampaikan informasi ini kepada orang lain agar lebih banyak yang memahami proses dan persyaratan untuk menunaikan ibadah haji. (JP)