Tana Toraja (Humas Zakat Wakaf) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makale melakukan peninjauan lokasi tanah wakaf di Masjid Musafir Ladewang, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergis lintas instansi dalam mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum atas aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Peninjauan dilakukan melalui verifikasi lapangan terhadap status, batas, dan luas tanah wakaf yang digunakan oleh masjid. Selain itu, tim juga mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen administrasi yang dimiliki pengelola wakaf.
Tim BPN Makale melaksanakan pengukuran dan pemetaan lokasi secara akurat sebagai dasar dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perwakafan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan BPN, pengelolaan wakaf diharapkan semakin profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung kemaslahatan masyarakat luas. (AKD)
