Makale, Humas Zakat Wakaf Kemenag Tana Toraja — Dalam rangka percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tana Toraja menggelar pertemuan koordinasi pada Jumat, 19 Desember 2025. Pertemuan tersebut membahas kelengkapan administrasi tanah wakaf Masjid Ukhuwa Songgo yang terletak di Kecamatan Sangalla Utara.
Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh persyaratan administratif terpenuhi agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lancar serta menghindari hambatan hukum di kemudian hari. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN Kabupaten Tana Toraja menegaskan bahwa kelengkapan berkas, khususnya yang berkaitan dengan ahli waris pewaris tanah wakaf, merupakan aspek penting yang harus diperhatikan secara serius.
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi antara lain Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat sebagai dasar penetapan pihak-pihak yang sah. Selain itu, Surat Keterangan Kematian pewaris juga wajib dilampirkan guna memastikan status hukum kepemilikan tanah sebelum diwakafkan.
Kepala BPN juga menekankan pentingnya melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari seluruh ahli waris sebagai bentuk verifikasi identitas serta persetujuan pihak terkait. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi faktor penentu dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf sekaligus menjamin kepastian hukum atas aset wakaf.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan BPN Kabupaten Tana Toraja, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana secara tertib, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.(AKD)