Makale, Humas Bimas Kristen-Kementerian Agama Tana Toraja, Kepala Seksi Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, Arius Damarto Rombeallo, M.Th melakukan kunjungan ke SMTK Ge’tengan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu 3 September 2025.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa guru pendamping, antara lain Margaretha Patandean, S.PAK, Luther,S.Th, Mikha Arruan, S.PAK, Damaris G. Mangoting, S.Th, dan Yonatan Tonglo, S.Pd. Dalam pertemuan tersebut juga hadir beberapa orang guru dan siswa SMTK Ge’tengan.
Dalam kegiatan ini, Kasi Bimas Kristen memberikan arahan sekaligus menjelaskan terkait penggunaan bantuan dana BOS dan PIP yang diterima oleh sekolah. Tak hanya itu, dalam arahannya Kasi Bimas Kristen juga memberikan penjelasan mengenai Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen RI Nomor 379 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS dalam Jabatan Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Kristen yang diangkat oleh Kementerian Agama. Selain itu, dalam arahannya Kasi Bimas Kristen juga berharap kiranya dengan adanya Surat Keputusan tersebut dapat memotivasi para guru di lingkup SMTK Ge’tengan untuk bekerja dengan penuh semangat, dedikasi, dan profesionalitas demi kemajuan lembaga. Kasi Bimas Kristen juga berharap bahwa pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan kualitas pembelajaran dan membuat SMTK Ge’tengan semakin maju dalam pendidikan dan sekaligus semakin memperkuat nilai-nilai Kristiani yang dibangun selama ini dalam sistem pendidikannya.
Dalam pertemuan tersebut Pendeta Markus Pakiding, S.Th selaku kepala sekolah SMTK Ge’tengan juga menyampaikan sambutan sekaligus menyambut dengan baik kehadiran dan kunjungan Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja.
“Kami berterima kasih dan bersyukur atas kunjungan Kemenag Tana Toraja hari ini. Kami berterima kasih kepada Bapak Arius selaku Bimas Kristen, serta Dirjen Bimas Kristen RI, Ibu Dr. Jeane Marie Tulung dan Pembimas Kristen Kanwil Provinsi Sulsel, Ibu Marlyn Naray atas bantuannya sehingga SK Operasional SMTK Ge’tengan bisa terbit”. Demikian ungkap kepala SMTK Ge’tengan dalam sambutannya.
Terbitnya SK Operasional SMTK Ge’tengan sekaligus menjadi dasar hukum bagi SMTK Ge’tengan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan amanat Undang-undang. (FU)
