Makale, Humas Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tana Toraja – Pada Rabu, 9 Oktober 2024, Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di KUA Kecamatan Rantetayo. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh staf, penyuluh, serta penghulu KUA Kecamatan Rantetayo dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 678 tahun 2024 dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Non-Retribusi (NR).
Kepala KUA Kecamatan Rantetayo, Ali Mustapa, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan KUA. “Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan KUA,” ujarnya.
Kepala Seksi Bimas Islam, Haji Arifuddin, juga memberikan arahan terkait pentingnya kelengkapan administrasi di KUA. “Administrasi yang lengkap menjadi dasar utama untuk memberikan layanan yang efektif kepada masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya penerbitan sertifikat tanah wakaf yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini, menurutnya, dapat mendukung pengembangan potensi ekonomi masyarakat serta memperkuat peran wakaf dalam pembangunan sosial. “Dengan kerja sama semua pihak, kita berharap regulasi dapat diimplementasikan dengan baik demi kepentingan umat,” tambahnya.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat fungsi KUA sebagai pusat pelayanan yang terpercaya dalam urusan keagamaan dan administrasi bagi masyarakat Kecamatan Rantetayo. (AS)