Makassar, Humas KUA Makale – Dalam rangka menyongsong pelaksanaan Wajib Halal pada tanggal 18 Oktober 2024, Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja turut serta mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan JPH. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024 yang bertempat di Aula MAN 2 Makassar.
Acara ini diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, H. Aminuddin. Dalam sambutannya, H. Aminuddin menekankan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai bagian dari langkah persiapan sebelum pelaksanaan pengawasan serentak yang direncanakan berlangsung pada 18 Oktober 2024. “Kegiatan ini menjadi langkah awal penting untuk memastikan semua pengawas di daerah dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai ketentuan dalam rangka Wajib Halal yang akan segera diterapkan,” jelasnya.
Materi inti dalam rapat koordinasi ini disampaikan oleh Nurgina Arsyad, Analis Kebijakan dari Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Kementerian Agama. Nurgina menjelaskan secara rinci tahapan pengawasan yang akan dilakukan, dimulai dari penentuan objek pengawasan, koordinasi dan pendataan awal, hingga pelaksanaan pendataan serentak oleh pengawas daerah pada 18 Oktober 2024. Selain itu, proses verifikasi dan penentuan sanksi juga dibahas sebagai bagian dari rangkaian pengawasan ini.
“Proses pengawasan ini harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh, tetapi tetap memperhatikan aspek-aspek penting seperti budaya lokal, toleransi, dan moderasi beragama yang menjadi ciri khas masyarakat kita,” ujar Nurgina.
Kegiatan pengawasan ini akan dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh wilayah, dengan tujuan memastikan semua produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan Wajib Halal yang ditetapkan oleh pemerintah. (MF)