Seksi PENDIS Gelar Rapat Koordinasi: Tindak Lanjut Pendampingan EDM dan e-RKAM serta Evaluasi e-Kinerja

Tana Toraja, Humas PENDIS – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di wilayahnya, Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja menyelenggarakan rapat koordinasi yang berlangsung pada Rabu, 09 Oktober 2024 di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Tana Toraja. Rapat ini merupakan bagian dari tindak lanjut setelah sebelumnya telah melaksanakan pendampingan dan monitoring terhadap Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM).

Hadir dalam rapat tersebut yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tana Toraja, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Kepala Madrasah, Tim Pengemban Madrasah, serta para Operator EDM dan e-RKAM dari seluruh  madrasah di wilayah Tana Toraja.

Agenda pertama dalam rapat ini adalah “bedah eviden” Madrasah pada aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik (e-RKAM). EDM dan e-RKAM merupakan instrumen penting yang digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di madrasah.

Pada saat yang sama, e-RKAM, sebuah sistem yang mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran berbasis digital, dibahas untuk memastikan bahwa proses penyusunan anggaran madrasah tidak hanya akurat tetapi juga efisien. “Dengan e-RKAM, kita berharap agar pengelolaan anggaran menjadi lebih transparan dan mudah dipantau. Semua pihak dapat mengetahui penggunaan dana secara rinci dan akuntabel,” ungkap Kepala Kantor dalam sambutannya.

Agenda kedua yang menjadi sorotan dalam rapat ini adalah evaluasi terhadap Perjanjian Kinerja (Perkin) dan e-Kinerja. Sistem e-Kinerja merupakan alat pengukuran kinerja berbasis elektronik yang diterapkan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk madrasah, untuk memantau kinerja secara berkala.

Dalam evaluasi ini, Kepala Kemenag Kabupaten Tana Toraja menegaskan bahwa e-Kinerja menjadi landasan penting dalam menilai capaian target kerja yang telah disepakati di awal tahun melalui Perjanjian Kinerja (Perkin). Setiap madrasah diwajibkan untuk mengisi e-Kinerja secara rutin dengan mengunggah laporan kinerja mereka, termasuk capaian target pendidikan, efektivitas proses pembelajaran, dan inovasi-inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

“Dengan adanya e-Kinerja, setiap individu di madrasah, mulai dari guru hingga staf administrasi, memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menunjukkan kinerja terbaik. Ini adalah sistem yang membantu kita menilai secara transparan dan menyeluruh, apakah target-target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja sudah tercapai,” jelas Kepala Kantor Kemenag dalam rapat.

Namun, di tengah optimisme yang muncul, beberapa kepala madrasah dan operator e-Kinerja juga menyampaikan tantangan yang mereka hadapi dalam mengimplementasikan sistem ini. Salah satu kendala yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman teknis terhadap aplikasi e-Kinerja, terutama bagi madrasah yang masih dalam tahap transisi ke sistem digital. Beberapa madrasah di wilayah pedalaman juga menghadapi masalah akses internet yang belum memadai, yang mempengaruhi kelancaran pengisian laporan kinerja secara online.

Untuk menanggulangi hal ini, Kepala Seksi Pendidikan Islam menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelatihan dan pendampingan secara intensif bagi operator dan staf madrasah yang memerlukan. “Kami akan terus mengadakan bimbingan teknis untuk memastikan bahwa seluruh madrasah di Kabupaten Tana Toraja mampu mengoptimalkan penggunaan e-Kinerja dan aplikasi-aplikasi lain yang berbasis digital,” tuturnya.

Dengan evaluasi EDM, e-RKAM, dan e-Kinerja yang menyeluruh, diharapkan madrasah-madrasah di Kabupaten Tana Toraja mampu terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks di era digital.