Kakan Kemenag Tana Toraja Sambut Kunjungan BPN, Targetkan 10 Sertifikat Tanah Wakaf per Tahun

Tana Toraja (Humas Zakat Wakaf) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja menyambut kunjungan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tana Toraja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja, Kamis (26/2/2026). Pertemuan ini menjadi langkah penguatan sinergi lintas sektor dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Tana Toraja.

Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kabupaten Tana Toraja sebagai bentuk koordinasi bersama dalam mendukung tertib administrasi serta legalitas aset wakaf milik masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi, pihak BPN menyampaikan target penerbitan sepuluh sertifikat tanah wakaf setiap tahun di Kabupaten Tana Toraja. Target ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap tanah yang telah diwakafkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja menyampaikan apresiasi atas komitmen BPN dalam mendukung penataan administrasi pertanahan, khususnya terkait sertifikasi tanah wakaf.

“Sinergi antara Kementerian Agama dan BPN sangat penting agar proses penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikasi ini juga menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BPN menjelaskan bahwa pencapaian target tersebut memerlukan dukungan aktif dari berbagai pihak, termasuk nazir, wakif, dan pemerintah setempat dalam melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan. Proses sertifikasi meliputi kelengkapan berkas, kejelasan status kepemilikan tanah, hingga tahapan pengukuran dan verifikasi lapangan.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kabupaten Tana Toraja menyatakan kesiapan untuk terus melakukan pendampingan melalui identifikasi tanah wakaf, pembinaan nazir, serta koordinasi teknis bersama BPN. Pendampingan ini diharapkan mampu mempercepat proses pengajuan sertifikat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset wakaf.

Melalui pertemuan ini, kolaborasi antara Kementerian Agama dan BPN diharapkan semakin solid dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel. Target penerbitan sepuluh sertifikat tanah wakaf per tahun menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga amanah umat serta memperkuat kebermanfaatan wakaf bagi masyarakat luas di Kabupaten Tana Toraja. (AKD)