Makale, Humas Bimas Islam Kemenag Tana Toraja – Rabu, 16 Oktober 2024 Kasi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi layanan KUA ke Kecamatan Gandangbatu Sillanan, sekaligus sosialisasi terkait Keputusan Menteri Agama No. 678 tahun 2024 serta peerlunya ketersediaan data dan pentingnya prosedur percepatan layanan tana wakaf bagi sebuah KUA.
Haji Arifuddin sebagi Kepala Kasi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja menjabarkan bahwa ” KMA No.678 tahun 2024 tentang Pengelolaan PNBP-NR merupakan revisi dari KMA 388 yang mengatur tentang jaspro dan transpor bagi penghulu.”
Dalam pertemuan yang di hadiri oleh segenap Staf, Penyuluh dan Penghulu KUA Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kasi Bimas Islam memberikan semangat kepada para aparat yang bertugas, mengingat pentingnya peran mereka dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil. Diharapkan, dengan adanya pemantauan ini, kualitas pelayanan keagamaan dapat meningkat dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak ketinggalan pesan bagi Penghulu yakni diingatkan untuk tetap menjaga kualitas layanan meskipun ada penyesuaian biaya.
Ratika Abdul Rahman Sebagai Kepala KUA Gandangbatu Sillanan mengharapkan umpan balik dari segenap aparat dari sosialisasi kegiatan tersebut, beliau Sangat berterima kasih dan akan terus berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada publik .(AS)