Makale, Humas Bimas Islam Kemenag Tana Toraja – Dalam rangka memastikan pelaksanaan program layanan nikah dan rujuk yang optimal, Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kecamatan Sangalla pada hari Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 678. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KUA beserta segenap staf, penyuluh dan penghulu Kecamatan Sangalla
Kepala Kua Kecamatan Sangalla Dahir B Tahir dalam sambutannya, sangat berterima kasih atas adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, beliau memberikan laporan berbagai program kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini di KUA Kecamatan Sangalla. “saya sangat mengharapkan peserta yang hadir dapat mengikuti acara dengan seksama agar setiap petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik.”
Haji Arifuddin sebagai Kasi Bimas Islam pada kesempatan ini memaparakan pentingnya program ini untuk meningkatkan akses layanan nikah dan rujuk di daerah, serta memastikan bahwa setiap petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Beliau mengemukakan “bahwa setoran biaya nikah rujuk yang dilakukan oleh masyarakat tidak boleh diwakili oleh pihak lain, apabila setoran tersebut diwakilkan maka akan dianggap melanggar aturan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, aturan ini sangat penting untuk menjaga keabsahan proses nikah rujuk serta memastikan bahwa setiap individu bertanggung jawab langsung atas biaya yang dibayarkan,”
Dalam pemaparannya Haji Arifuddin tentang Keputusan Menteri Agama Nomor 678, yang menetapkan anggaran transportasi petugas layanan nikah dan rujuk sebesar Rp. 100.000 per peristiwa, serta seorang petugas baik itu penghulu dan penyuluh apabila keluar harus mengantongi sebuah surat tugas dari Kepala Kua dengan tujuan agar menjadi pegangan dalam tugasnya dilapangan memberikan pelayanan.
Dalam evaluasi dan monitoring Kasi Bimas Islam memberikan nilai plus kepada KUA Kecamatan Sangalla yang telah menyediakan Standar Operasional Prosedur Pelayananan NR yang terstruktur dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Sertifikat tanah wakaf yang transparan dan efisien.
Dari hasil monitoring, Kepala KUA Kecamatan Sangalla berencana untuk meningkatkan program sosialisasi dan penyuluhan agar lebih banyak warga yang mendapatkan informasi dan manfaat dari layanan ini.(AS)