Bimas Islam Kemenag Tana Toraja Gelar FGD Tahap II Penguatan Deteksi Dini Konflik Keagamaan

Makale (Humas Bimas Islam Kemenag Tana Toraja) – Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja kembali menggelar Forum Group Discussion (FGD) tahap kedua dengan tema Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, Selasa (19/8/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala KUA, penghulu, dan staf KUA se-Kabupaten Tana Toraja.

Kasi Bimas Islam, H. Arifuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini potensi konflik sebelum berkembang menjadi lebih besar. “Langkah aktif dalam menjaga keharmonisan berbangsa dan bernegara sangat penting dilakukan, agar potensi konflik dapat dicegah sejak awal,” ungkapnya.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini meliputi:

1. PMA No. 80 Tahun 2002 tentang Pengaturan Jabatan Fungsional Penyuluh;
2. Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 637 Tahun 2004 tentang Ruang Lingkup Kegiatan Penyuluh Agama Islam;
3. Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 1172 tentang Kewajiban Penyuluh Melaksanakan Dakwah melalui Media Sosial;
4. Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 604 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan Kampung Moderasi Beragama; dan
5. DIPA Bimas Islam Tahun 2025.

Hadir membuka kegiatan sekaligus menjadi pemateri pertama, Kepala Kemenag Tana Toraja, H. Usman Senong. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa menjaga dan merawat kemerdekaan merupakan ikhtiar bersama demi tercapainya pembangunan bangsa yang damai tanpa konflik. “Sebagai insan Kemenag, kita harus selalu waspada terhadap segala potensi yang dapat memicu konflik keagamaan. Simbol-simbol agama sering dijadikan isu pemicu konflik, sehingga deteksi dini menjadi kunci terciptanya kedamaian di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

Sementara itu, pemateri kedua, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Tana Toraja, H. Tamrin Lodo, menekankan pentingnya penguasaan moderasi beragama di era modern sebagai upaya mencegah terjadinya konflik. “Salah satu cara menghindari konflik adalah tidak serta-merta mengubah aturan yang sudah mengakar pada suatu daerah. Moderasi beragama sangat dibutuhkan agar sinergi antara pengelola urusan agama di lapangan dan staf Bimas Islam semakin kuat, sehingga deteksi dini konflik sosial dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” jelasnya.

Selain itu, para peserta juga dibekali dengan strategi pengawasan serta pemahaman mengenai dinamika sosial yang berpotensi menimbulkan gesekan. Dengan demikian, peran aktif dan koordinasi para Kepala KUA, penghulu, dan staf Bimas Islam/KUA diharapkan semakin optimal.

FGD tahap kedua ini menjadi bagian dari upaya strategis Kemenag Tana Toraja dalam memperkuat kemampuan deteksi dini terhadap potensi konflik sosial berbasis keagamaan. Forum ini juga menjadi wadah untuk berdiskusi mengenai pola-pola potensi konflik serta langkah antisipatif yang dapat dilakukan di tingkat daerah maupun komunitas. (AS)