Makale (Humas Zakat Wakaf) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melaksanakan kegiatan pendampingan kepada para mustahiq penerima bantuan modal usaha pada Selasa, 3 Maret 2026 di Kelurahan Batu Papan, Kecamatan Makale.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Makale bersama beberapa penyuluh agama. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada para penerima bantuan agar dana zakat yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara tepat guna, produktif, dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi dan validasi data mustahiq untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku. Selain itu, para penerima bantuan juga diberikan pembinaan terkait pengelolaan usaha sederhana, pengaturan keuangan, serta strategi pengembangan usaha.
Pendampingan ini juga mencakup monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan usaha para mustahiq. Hal ini dilakukan untuk melihat efektivitas bantuan yang diberikan sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh penerima manfaat dalam menjalankan usahanya.
Melalui program ini, diharapkan para mustahiq dapat meningkatkan kemandirian ekonomi dan secara bertahap bertransformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi zakat produktif yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat, sehingga dana zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang nyata bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Makale dan Kelurahan Batu Papan. (AKD)
