Makale (Humas Bimas Kristen) – Bimbingan Masyarakat Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melaksanakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Insentif Guru Non ASN Tahun 2026 pada Jumat, 13 Maret 2026, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja.
Kegiatan ini diikuti oleh Guru Pendamping Pendidikan Agama Kristen serta para guru Non ASN calon penerima insentif tahun 2026. Tercatat sebanyak 50 orang calon penerima insentif guru Non ASN yang diusulkan untuk menerima bantuan tersebut. Kegiatan diawali dengan doa pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan serta pembukaan kegiatan oleh Kepala Seksi Bimas Kristen. Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Bimas Kristen bersama tim Pokjawas.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan secara rinci mengenai petunjuk teknis pembayaran insentif guru Non ASN tahun 2026, termasuk kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan terkait mekanisme pelaporan administrasi, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, serta pentingnya kelengkapan dokumen sebagai bagian dari proses verifikasi.
Berdasarkan petunjuk teknis pemberian insentif guru di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, insentif diberikan kepada guru bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Selain itu, pengawas juga akan melakukan pendampingan kepada para calon penerima dalam proses pemenuhan persyaratan dan pelaporan administrasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan interaktif melalui sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini diharapkan para guru Non ASN dapat memahami petunjuk teknis secara lebih jelas, sehingga proses penyaluran insentif dapat berjalan dengan tertib administrasi, tepat sasaran, dan tepat waktu.
