Akad nikah di kantor KUA, langkah awal membangun keluarga sakinah bagi pasangan kurang mampu

Gandangbatu Sillanan, 16 Januari 2025 – humas KUA Gandasil, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gandangbatu Sillanan menjadi saksi berlangsungnya akad nikah antara pasangan Semuel Rude bin Yohanis Rude dan Isra binti Tiu pada Kamis pagi. Prosesi sakral ini dipimpin langsung oleh penghulu setempat, Nur Rahmat Hidayat.

 

oplus_0

Dalam suasana sederhana namun penuh khidmat, kedua mempelai menyatakan ijab kabul sebagai wujud ikhtiar untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kehadiran keluarga dekat dan kerabat turut menambah kehangatan dalam prosesi tersebut.

 

Penghulu Nur Rahmat Hidayat dalam sambutannya menyampaikan harapan agar pasangan pengantin baru ini dapat menjadikan pernikahan sebagai titik awal untuk saling mendukung dalam segala kondisi. “Pernikahan adalah amanah yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan. Kami di KUA selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk pasangan-pasangan kurang mampu yang ingin menikah secara sah sesuai syariat,” ujarnya.

 

KUA Gandangbatu Sillanan dikenal sebagai lembaga yang aktif memfasilitasi pernikahan bagi masyarakat kurang mampu. Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang religius dan sejahtera. Selain prosesi pernikahan, pasangan pengantin juga diberikan pembekalan singkat tentang pentingnya komunikasi dan kesetaraan dalam membangun keluarga yang harmonis.

 

Semuek dan Isra, yang berasal dari latar belakang keluarga sederhana, mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya pernikahan ini. “Kami berterima kasih kepada pihak KUA yang telah mempermudah semua proses ini. Semoga kami bisa membangun keluarga yang rukun dan selalu diberkahi,” ungkap Semuel.

 

Dengan akad nikah ini, pasangan Semuel dan Isra memulai perjalanan baru dalam kehidupan mereka, berbekal harapan besar untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan berkah meskipun dengan keterbatasan materi.

 

Tamin penyuluh agama Islam non PNS Kecamatan Gandangbatu Sillanan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan mereka, terutama bagi pasangan yang ingin menikah secara sah tanpa terbebani biaya yang besar, sehingga pernikahan dapat dilaksanakan sesuai tuntunan agama dan hukum negara.(NK)