Guru Dapat Hadiah Motor dari Murid, Patungan 1Juta. – Humas MAN Tana Toraja: HOAX

Makale, Humas MAN Tana Toraja – Beredar sebuah unggahan di Facebook oleh akun OdeZz Khan pada tanggal 2 Maret 2025 yang menyatakan bahwa seorang guru mendapat hadiah motor Yamaha NMAX dari murid-muridnya sebagai bentuk apresiasi sebelum pindah tugas.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa setiap murid menyumbang Rp 1 juta untuk membeli motor tersebut. Unggahan ini semakin viral setelah video serupa juga beredar di berbagai media sosial.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, informasi tersebut tidak benar. Faktanya, motor yang terlihat dalam foto dan video yang beredar adalah milik pribadi seorang guru MAN Tana Toraja bernama Muh. Dahlan, S.Pd.I. yang kini bertugas di MTsN 2 Tana Toraja.

Hadiah perpisahan yang diberikan oleh para muridnya bukan motor, melainkan bingkisan kado yang kebetulan diletakkan di atas motor tersebut saat momen perpisahan berlangsung. Adapun video yang beredar hanyalah konten POV yang lagi marak di sosial media dengan menampilkan informasi seolah-olah hal itu terjadi.

Munawwir, Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas MAN Tana Toraja, menyayangkan beredarnya informasi yang tidak akurat ini.

“Kami sangat menyayangkan adanya berita yang tidak benar, menyebutkan bahwa hadiah tersebut berupa motor hasil sumbangan siswa dengan nominal Rp 1 juta per siswa. Motor itu punya pak Dahlan, bukan dari siswa, video POV nya juga tidak ada keterangan siswa patungan 1 Juta,” ujar Munawwir.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak madrasah memiliki kanal resmi untuk konfirmasi berita.

“Jika ada informasi terkait madrasah kami, silakan konfirmasi kebenarannya melalui pesan di media sosial resmi kami. Kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke masyarakat luas,” tambahnya.

Saring Informasi, Jangan Sebar Hoaks

Pihak MAN Tana Toraja juga meminta kepada pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk meluruskan informasi pada unggahannya sesuai dengan fakta yang ada.

Penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial dapat berdampak buruk, baik bagi individu maupun institusi yang menjadi sasaran berita bohong. Penyebaran hoaks juga bisa memiliki konsekuensi hukum.

Merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dapat dikenai sanksi hukum. Pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 UU ITE, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Pastikan kebenaran suatu berita sebelum membagikannya, agar tidak turut serta dalam penyebaran informasi yang menyesatkan.