Kaduaja-(humas KUA), Momen kebersamaan dalam acara silaturahmi Ma’parola Joko dengan Rahmadana, Selasa,12 Agustus 2025 di Dusun Suli Lembang Kaduaja dimanfaatkan oleh Penghulu dan penyuluh agama Islam Kecamatan Gandangbatu Sillanan untuk menggelar sosialisasi Gerakan Aksi (Gas) Pencatatan Nikah. Kegiatan ini sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 16 Tahun 2025 yang mengimbau optimalisasi pencatatan perkawinan sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala KUA Kecamatan Gandangbatu Sillanan,Ratika Abdul Rahman menyampaikan pentingnya pencatatan nikah sebagai upaya melindungi hak-hak pasangan suami istri maupun anak yang dilahirkan. Ia menegaskan bahwa pernikahan yang tercatat di KUA memiliki kekuatan hukum yang jelas dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan warisan.
“Gas Pencatatan Nikah ini bukan sekadar program administratif, tapi bagian dari perlindungan hukum bagi keluarga. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk menikah di hadapan penghulu dan mencatatkan pernikahan secara resmi,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat, keluarga besar kedua belah pihak, dan warga sekitar yang antusias mengikuti penjelasan. Sosialisasi yang dibalut dalam suasana kekeluargaan diharapkan semakin efektif menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Sosialisasi ini merupakan inisiasi dari penyuluh dan penghulu memanfaatkan waktu dan situasi yang kosong sebelum acara ma’parola berlangsung, karena penyuluhan bisa dilakukan di mana saja, selama ada kesempatan bertemu masyarakat.
Sukardi penyuluh agama Islam yang mengisi ceramah dalam acara ini memperkuat sosialisasi ini dengan mengajak para jamaah untuk menikah secara hukum dan agama melalui KUA.
Dengan adanya gerakan ini, diharapkan angka perkawinan yang tidak tercatat dapat ditekan, sehingga visi mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang terlindungi secara hukum dapat tercapai.(NK)

