Ikrar Bertaukil Wali dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Gandangbatu Sillanan

Gandangbatu Sillanan, (Jum’at, 10 Januari 2025) – Prosesi ikrar bertaukil wali berlangsung khidmat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja. Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Ratika Abdul Rahman, tersebut dihadiri oleh penghulu Nur Rahmat Hidayat dan Penyuluh Agama Islam, Muh. Anshar Nashiruddin, sebagai saksi resmi.

Ikrar bertaukil wali dilakukan oleh Asbar Papang, seorang wali nikah berusia 82 tahun, yang ingin menikahkan putrinya, Herlina Andu dengan Fathurrahman. Namun, karena kondisi kesehatan yang sudah uzur dan jarak yang jauh dimana sang anak akan melangsungkan pernikahannya di Kalimantan sehingga Asbar Papang memutuskan untuk mewakilkan hak perwaliannya kepada penghulu.

Dalam prosesi tersebut, Asbar Papang secara resmi menyatakan taukil (penyerahan hak perwalian) kepada penghulu yang akan mewakili dirinya sebagai wali nikah dalam pernikahan putrinya Herlina Andu dengan pasanganya Fathurrahman. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Kepala KUA, Ratika Abdul Rahman, dalam keterangannya menyampaikan bahwa ikrar bertaukil wali merupakan solusi bagi para wali nikah yang tidak dapat hadir secara langsung dalam prosesi pernikahan karena alasan kesehatan, jarak, atau faktor lainnya. “Proses ini bertujuan untuk memastikan hak-hak dalam pernikahan tetap terjaga sesuai syariat Islam,” ujar Ratika.

Penghulu Nur Rahmat Hidayat yang bertindak sebagai saksi juga menambahkan bahwa segala proses administrasi dan persyaratan telah dipenuhi oleh pihak wali dan mempelai. “Kami memastikan semua langkah sesuai dengan prosedur hukum dan agama agar pernikahan berjalan lancar dan sah di mata hukum maupun agama,” jelasnya.

Penyuluh Agama Islam, Muh. Anshar Nashiruddin, turut mengapresiasi komitmen Asbar Papang dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai wali meskipun harus dilakukan melalui perwakilan.

 Prosesi ikrar bertaukil wali ini salah satu bentuk layanan KUA memfasilitasi masyarakat dalam menghadapi berbagai situasi terkait pernikahan sesuai dengan prinsip agama dan aturan yang berlaku. (NK)